TENTANG PERBANKAN
Uang
Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya,
Jenis-Jenis Uang
Jenis-Jenis uang di bagi menjadi dua yaitu:
- Uang kartal, yaitu uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas
- Uang Giral, merupakan surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga. Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
Bank
- Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
- Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Klasifikasi Bank
Ada beberapa jenis pengklasifikasian bank, yaitu :
- Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
- Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
- Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan merupakan liberalisasi pada sektor perbankan dalam rangka menciptakan lingkungan operasi yang mendukung demi terwujudnya kondisi perbankan yang sehat selain itu deregulasi dapat diinterptretasikan mengurangi hambatan-hambatan yang tidak perlu, yang disebabkan oleh produk hukum yang diciptakan oleh aparatur pemerintah.
Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi yang diambil pemerintah Indonesia adalah upaya untuk membangun suatu system perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kondisi perekonomian pada akhir periode 1982 / 1983 kurang menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun internal. Kemampuan pemerintah untuk menopang dana pembangunan semakin berkurang, untuk itu dilakukan perubahan strategi untuk mendorong peranan swasta agar lebih besar.
Sumber Dana Bank
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang, tentunya sebelum menjual uang bank harus lebih dulu membeli uang.
Terdapat tiga sumber dana bagi bank, yaitu :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (dana Intern)
Sumber dana ini merupakan sumber dan dari modal sendiri, atau modal setoran dari para pemegang sahamnya. Secara garis besar pencarian dana sendiri diperoleh dari :
- setoran modal pemegang saham
- cadangan bank (laba tahun lalu)
- laba bank yang belum dibagikan (modal sementara)
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas (dana ekstern)
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasi dari sumber ini. Sumber dana ini cukup mudah diperoleh dengan memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Contoh sumber dana ini ni :
- Giro
- Tabungan
- Deposito
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya.
Dana ini merupakan dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua. Biasanya dana ini relatif lebih mahal dan siftnya hanya sementara waktu. Peroleh dana ini antara lain :
- Kredit Likuiditas Bank Indonesia, merup. Kredsit dari BI bagi bank yang mengalamu kesulitan likuiditas.
- Pinjaman Antar Bank (call money), biasanya dilakukan bank jika mengalami kalah kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
- Pinjaman dari bank-bank luar negeri
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dalam hal ini bank yang menerbitkan SBPU yang kemudian diperjualbelikan pad apihak yang berminat.
Alokasi Dana
Alokasi dana dapat dikatakan dengan kegiatan penyaluran dana disebut yang bentuknya adalah seperti pinjaman atau sering disebut kredit atau dengan arti lain adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan
Referensi :
http://syadiashare.com/pengertian-uang-dan-jenis-jenis-uang.html
http://fakhrurrazypi.wordpress.com/tag/pengertian-lembaga-keuangan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://rizcka.blogspot.com/2010/03/manajemen-perbankan-2-klasifikasi-bank.html
http://syahrezagundar.blogspot.com/2010/10/deregulasi-perbankan.html
http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/file/3199/Materi+2+SumberDanaBank.pdf
http://blog.uad.ac.id/aftoni/files/2009/03/kegiatan-pengalokasian-dana-bab-v.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar